Makalah Pancasila UBK 2018

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Saat ini globalisasi berkembang begitu pesat, globalisasi mempengaruhi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dilihat dari prosesnya, globalisasi adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan yang tumbuh dan berkembang.

Disini tinggal bagaimana setiap bangsa dan negara menyikapinya. Jika suatu bangsa tidak mampu mengikuti arus globalisasi terutama negara yang tingkat   kehidupan dan pembangunan nya masih tradisional, hal itu akan menimbulkan kekhawatiran hubungan internasional dan berpengaruh pada kondisi dalam negeri.

Globalisasi menurut Chotib (2007), “globalisasi pada hakikatnya adalah suatu fenomena perubahan kehidupan global yang dapat membawa pengaruh positif dan negatif bagi suatu bangsa”. Jadi bangsa Indonesia harus dapat mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM-nya) agar mampu menyeleksi masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa

Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Maha karya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan berbagai kajian ternyata didapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan antar sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang lain. Ini dengan sendirinya menjadi ciri khas dari semua kegiatan serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa sulit dari jaman penjajahan sampai pada saat mengisi kemerdekaan.

Bangsa Indonesia bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup di atas daerah yang kecil; Bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah S.W.T. (Tuhan) tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian (Papua Barat). Satu-satunya alat pemersatu Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah Pancasila karena Pancasila mempersatukan Bangsa Indonesia dalam sebuah perjuangan untuk melawan imperialisme demi mencapai kemerdekaan.

Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia sendiri lupa dan sudah asing dengan pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kita sebagai anak bangsa yang justru besar dan mengalami pasang surut masalah negari ini belum bisa mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut. Terlebih lagi saat ini dengan jaman yang disepakati dengan nama Era Reformasi yang terlahir dengan semangat untuk mengembalikan tata negara ini dari penyelewengan-penyelewengan sebelumnya.

 

 

 

B.     Perumusan Masalah

1.      Apa itu Pancasila ?

2.      Bagaimana sejarah Pancasila itu ?

3.      Apa hubungan Pancasila dengan Masyarakat Adat Papua ?

4.      Kesimpulan dan saran soal makalah ini ?


BAB 2

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945.(Wikipedia Indonesia)

            Pada tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari Nasional Yaitu Hari Pancasila

 

 

 

B.     Sejarah Pancasila

Pada bulan 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?".

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:

1.      Peri Kebangsaan,

2.      Peri Kemanusiaan,

3.      Peri Ketuhanan,

4.      Peri Kerakyatan, dan

5.      Kesejahteraan Rakyat.

Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut

Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

1.      Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945

2.      Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945

3.      Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949

4.      Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950

5.      Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat

Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.(Wikipedia Indonesia)

 

 

 

C.     Hubungan Pancasila dengan Masyarakat Adat Suku Papua

Papua adalah sebuah pulau yang terletak di sebelah utara Australia dan merupakan bagian dari wilayah timur Indonesia. Sebagian besar daratan Papua masih berupa hutan belantara. Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland. Sekitar 47% wilayah pulau Papua merupakan bagian dari Indonesia, yaitu yang dikenal sebagai/ Netherland New Guinea, Irian Barat, West Irian, serta Irian Jaya, dan akhir-akhir ini dikenal sebagai Papua. Sebagian lainnya dari wilayah pulau ini adalah wilayah negara Papua New Guinea (Papua Nugini), yaitu bekas koloni Inggris. Populasi penduduk di antara kedua negara sebetulnya memiliki kekerabatan etnis, tetapi kemudian dipisahkan oleh sebuah garis perbatasan.

Jika dilihat dari karakteristik budaya, mata pencaharian dan pola kehidupannya, penduduk asli Papua itu dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu Papua pegunungan atau pedalaman, dataran tinggi dan Papua dataran rendah dan pesisir. Pola kepercayaan agama tradisional masyarakat Papua menyatu dan menyerap ke segala aspek kehidupan, mereka memiliki suatu pandangan dunia yang integral yang erat kaitannya satu sama lain antar dunia yang material dan spiritual, yang sekuler dan sakral dan keduanya berfungsi bersama-sama.

Banyak sekali tersebar nilai-nilai kearifan lokal yang terdapat dalam budaya etnis-etnis Nusantara yang dapat digunakan sebagai mengamalkan dan media pembudayaan Pancasila, justru itu saling mengisi dan menguatkan. Kearifan lokal dapat mengefektifkan pembudayaan nilai-nilai Pncasila dalam berbagai etnis Nusantara. Sebaliknya nilai-nilai lokal yang diadopsi menjadi nilai-nilai nasional akan dengan sendirinya memperkuat kearifan lokal etnik yang bersangkutan.

Secara relaitas Pancasila telah dilaksanakan sejak zaman dahulu. Sejak zaman sebelum Indonesia dijajah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang dan sesudah dijajah Belanda. Pada perkembangannya pada Zaman Belanda ada pengakuan bahwa Hukum Adat berlaku bagi Golongan Pribumi/Bangsa Indonesia sampai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. pancasila sebagai ideologi bangsa sudah di amalkan di seluruh wilayah indonesia dari Sabang hingga Merauke. Namun dalam hal ini saya akan membahas pengamalan Pancasila bagi Masyarakat adat Papua. Pancasila terdapat lima sila di dalamnya. Dan saya akan membahas sila satu persatu bagi pengaruh kehidupan masyarakat adat Papua. Dimulai dengan sila yang pertama.

 

1.         Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak keragaman budaya dan agama yang tidak ditemukan di negara lain. Meskipun indonesia banyak keragaman budaya dan agama indonesia adalah negara yang punya persatuan yang kuat dalam berbudaya maupun bertoleransi antar agama yang ada di dalamnya. Dalam hal ini terdapat pada sila yang pertama pada pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan mengamalkan sila yang pertama menjadikan masyarakat indonesia adalah masyarakat yang beragama, dalam hal beragama masyarakat harus mengedepankan toleransi mengingat indonesia adalah negara yang beragam. pengamalan sila yang pertama terhadap masyarakat adat papua terdapat toleransi yang tinggi di mana masyarakat di daerah papua memiliki dua agama besar yaitu Islam dan Kristen hal tersebut tidak membuat perpecahan bagi masyarakat papua untuk hidup rukun dan beribadah dengan berdampingan pada dua perbedaan. Dalam sejarah toleransi beragama ini sudah ada sejak dulu di lingkungan masyarakat papua.Toleransi dua agama besar Kristen-Islam adalah sejarah yang tidak bisa dilupakan. Diawali oleh kedatangan dua penginjil Ottow dan Geisler yang hendak menyebarkan agama Kristen ke Papua. Sebelum ke Papua, kedua penginjil asal Jerman tersebut harus memperoleh izin dari Kesultanan Tidore sebagai penguasa wilayah yang masih banyak menganut kepercayaan animisme dan dinamisme tersebut. Menggunakan perahu milik seorang muslim, berangkatlah kedua penginjil ke Papua hingga berhasil berlabuh dengan selamat di Pulau Mansinam, Teluk Dorey, Manokwari pada 5 Februari 1855 (Catatan di Monumen Situs Pulau Mansinam, 2014).

 

2.         Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Pancasila pada sila yang kedua dalam kehidupan masyarakat adat Papua terlihat kurang dalam penerapanya di mana masyarakat Papua masih perlu sentuhan pendidikan yang harus diperhatiakan seperti bangunan sekolah yang layak dan fasilitas publik lainya sehingga masyarakat papua bisa mengenal perkembangan zaman melalui sentuhan pendidikan. Karena dengan memperhatikan pendidikan bagi generasi bangsa menjadikan masyarakat lebih beradab dalam menjaga persatuan Negara Republik Indonesia. Pada sila yang kedua ini menjadi persoalan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan masyarakat papua supaya mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara indonesia untuk medapatkan hak pendidikan  dan sarana publik seperti yang sudah ada di daerah-daerah lain seperti di sekitar pulau Jawa. Meskipun papua adalah daerah terpencil bukan berarti mengesampingkan terhadap kehidupan masyarakat di papua tersebut. Mereka punya hak yang sama sebagai warga negara indonesia yang harus diperhatikan mengenai kelangsungan hidup di sekitarnya.

Begitu pula pada tingkat daerah di beberapa wilayah keberadaan peradilan adat telah mendapatkan pengesahannya, misalnya: di Papua telah diatur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Pasal 50 (2) dan Pasal 51 UU Otsus Papua) dan Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Kemudian di Aceh telah pula mengesahkan Undang-undang Nomo 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta aturan pelaksanaannya baik berupa Perda maupun qonum. Sedangkan di daerah lain keberadaan peradilan adat diatur melalui Perda atau Peraturan Gubernur (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008).Keberadaan hukum adat di Indonesia selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, secara tegas juga telah diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3) menyatakan: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”

 

3. Persatuan Indonesia.

Papua merupakan bagian integral Indonesia Merdeka sejak rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Sukarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945. Wilayah Papua secara umum merupakan daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati, dengan berbagai sumber daya alam, suku serta bahasa. Selain itu, dari posisi geopolitik, Papua berbatasan dengan Negara-negara yang memiliki kekekuatan ekonomi potensial mulai Filipina di sebelah utara, yang merembet ke Hong Kong, Taiwan, Jepang, hingga kepulauan Pasifik dan Benua Amerika di sebelah timur sedangkan di selatan berhadapan dengan Australia. Melihat kekayaan SDA serta posisi strategis Papua tentunya membuat wilayah ini menjadi cukup diminati oleh investor untuk mengembangkan perekonomian di daerah tersebut.

Namun dalam realitanya kondisi wilayah Papua masih belum berkembang sepenuhnya, hal ini tidak lain dikarenakan kondisi sosial-keamanan yang belum stabil akibat terus berkembangnya pergerakan kelompok separatis di wilayah setempat, yang tidak lain dipelopori oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) danAliansi Mahasiswa Papua (AMP). Permasalahan baku tembak antara aparat keamanan dengan kelompok separatis maupun penolakan kelompok Pro NKRI terhadap kelompok separtais menyebabkan proses investasi maupun pembangunan di Papua tidak berkembang secara optimal. Hal demikian tentunya telah menyebabkan perkembangan aspek ekonomi-sosial Papua tidak berkembang secara efektif maupun sinergi dengan program kerja Pemerintah.

Permasalahan konflik di masyarakat papua menjadi masalah besar dimana pada daerah tersebut terdapat banyak pemberontakan oleh masyarakat yang menjadikan tanah papua dinilai kurang aman untuk di huni oleh masyarakat pendatang. Diantaranya terdapat perang adat yang menjadikan masyarakat papua kurang kuat dalam menjalankan sila ke 3 ini yaitu Persatuan Indonesia. Ditambah lagi dengan beberapa kasus oleh kelompok separatis yang ingin memisahkan diri papua dari indonesia. Namun di antara permasalahan konflik diatas masih banyak masyarakat papua yang paham mengenai sila yang ke 3 ini sehingga sampai sekarang papua masih menjadi bagian dari indonesia. Papua adalah bagian dari NKRI, itu yang seharusnya dipahami oleh masyarakat. Kondisi Indonesia yang bersifat plural seharusnya menjadi faktor penguat kesatuan-persatuan diantara masyarakat. Lemahnya pemahaman maupun implementasi “Bhineka-Tunggal Ika” telah menyebabkan masyarakat menjadi terkotak-kotak berdasarkan suku, ras, dan agama. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan “Founding Fathers” dalam mendirikan NKRI.

Sebagai negara yang berdaulat, sudah seharusnya kita seluruh masyarakat Indonesia bersama-sama saling bergotong-royong, mendukung terwujudnya persatuan-kesatuan serta kemakmuran bangsa Indonesia, bukan sebaliknya yang justru menganggu terwujudnya keutuhan NKRI. Mengingat hal tersebut tidak akan membuahkan hasil yang positif melainkan hasil egatif, yang pada akhirnya menganggu perkembangan aspek ekonomi-sosial wilayah setempat, seperti saat ini.

Isu kemerdekaan yang terus disebarluaskan oleh kelompok KNPB maupun AMP tidak hanya memicu penolakan atas pergerakan mereka tetapi juga telah memberikan pandangan negatif oleh masyarakat atas kelompok tersebut,  sehingga dimungkinkan akan berdampak terhadap tindakan spontanitas yang cukup memojokkan kedua kelompok ini.

Seharusnya kita sebagai rakyat tidak memperkeruh situasi dengan isu “Kemerdekaan Papua” melainkan harusnya kita lebih concern mengawasi maupun mendukung pembangunan di Papua, demi terwujudnya pembangunan yang optimal, dengan demikian akan mendukung peningkatan perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat setempat.

 

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Proses pengamalan dalam sila keempat Pancasila ini cenderung pada kebebasan yang dilakukan seseorang dalam mengemukakan pendapat dengan didasari pada sikap bertanggung jawab dari hati nurani yang luhur. Hal ini merupakan pengamalan Pancasila terutama sila keempat yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Adapun untuk hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat antara lain;

           Pendapat disalurkan melalui jalur yang benar

           Pendapat pribadi tidak boleh dipaksakan kepada orang lain

           Pendapat yang disampaikan tidak menyinggung perasaan orang lain

           Terbuka terhadap pendirian dan pendapat orang lain

Dengan adanya sikap terbuka yang menjadi kecenderungan dalam pengamalan sila ke-4 ini, tentusaja orang lain tidak akan menganggap pendapat yang paling benar dan selalu meminta pertimbangan serta saran kepada yang lebih pengalaman. Hal inilah setidaknya menjadi acuan dalam proses impelemntasi sila keempat.

Pada sila yang ke 4 pengaruhnya  terhadap masyarakat papua di nilai masih kurang diterapkan karena perang adat di sana sampai sekarang belum menemukan titik terang agar tercipta perdamaian antar suku di wilayah papua tersebut. Dengan adanya perang adat menandakan kurangnya masyarakat papua dalam bermusyawarah untuk menciptakan kehidupan yang damai.

Perdamaian perang suku yang dilakukan oleh Pemda, Lembaga Kemasyarakatan dan gereja pada dasarnya memiliki pola pemahaman dan penanganan yang sama. Perang suku dilihat sebagai suatu tindakan yang negative, sebagai suatu kriminalitas, yang bertentangan dengan hukum-hukum positif maupun hukum-hukum agama. Karena pemahaman semacam ini, perang suku harus dihentikan dan ditiadakan. Dengan pemahaman semacam ini, peran ketiga lembaga di atas tidak lebih dari seorang polisi penjaga, yang melerai dan menghentikan pertikaian.

Anehnya, sekalipun ketiga lembaga itu melihat perang sebagai sesuatu yang negative, tetapi  dalam upaya mereka untuk menghentikan dan meniadakan perang suku, ketiganya justru memanfaatkan mekanisme penyelesaian perang secara adat yaitu membayar ganti rugi kepada pihak korban disertai upacara bakar batu. Ketiga lembaga itu percaya bahwa perang suku baru akan berhenti ketika pihak-pihak yang bertikai melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak korban disertai upacara bakar batu.  Pengakuan terhadap nilai-nilai kultural serta digunakannya nilai-nilai tersebut untuk menyelesaikan perang suku, tentu merupakan suatu hal yang sangat penting dan bermanfaat. Terbukti, suatu perang suku baru bisa dihentikan ketika pokok perang membayar ganti rugi serta upacara bakar batu dilaksanakan. Akan tetapi pola penanganan semacam ini punya dua kelemahan yang mendasar.  Pertama, pola penanganan semacam ini bersifat parsial. Artinya, penanganan semacam ini hanya effektif untuk satu kasus. Ketika kasus yang lain muncul maka perang akan muncul kembali. Kelemahan ini sudah terbukti dalam sejarah. Meskipun perdamaian secara adat telah sering dilakukan untuk menghentikan dan mendamaikan pihak-pihak yang terlibat dalam perang suku, akan tetapi ketika masalah yang baru muncul maka perang kembali terjadi. Kenyataan seperti ini memperlihatkan bahwa upacara membayar ganti rugi dan upacara bakar batu bukan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat preventif. Padahal, ketika perang dilihat sebagai sesuatu yang negative, diperlukan suatu mekanisme penyelesaian perang suku yang bersifat preventif sehingga perang tidak terus menerus terulang. Kedua, penanganan secara adat justru akan semakin memperkokoh keutamaan kategorisasi (kelompok) sosial. Padahal kategorisasi sosial justru menjadi penyebab utama dari berbagai konflik sosial. Ketika keutamaan dari kategorisasi sosial ini terus-menerus dikukuhkan, itu berarti konflik sosial antar kategorisasi sosial akan terus terulang. Atau, dengan kata lain ketika nilai-nilai kultural setiap suku yang ada di pedalaman papua terus menerus dipertahankan dan mendapat legalitas secara politik maupun religious maka perang antar suku akan terus menerus terjadi.

 

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan yang dilakukan secara transaksional bukan merupakan keadilan dalam makna Keadilan Sosial bagi seluruh Bangsa Indonesia sebagaimana dimuat dalam sila keempat Pancasila. Keadilan berdasarkan Pancasila adalah keadilan yang berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam bingkai Persatuan Indonesia, dengan memperhatikan martabat kemanusiaan, dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Keadilan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bukan merupakan keadilan versi Pancasila karena situasi politik pembentukan UU ini adalah situasi politik hukum yang pragmatis. Dalam situasi politik hukum yang pragmatis, perubahan hukum dilakukan secara tambal sulam untuk hal-hal yang bersifat mendesak, semata-mata agar tidak terjadi kekosongan hukum atau agar supaya tidak merugikan kepentingan nasional.

Situasi politik hukum yang pragmatis dalam proses pembuatan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terlihat dari identifikasi masalah-masalah yang terburu-buru untuk melakukan langkah taktis dan kemudian membuat suatu tafsir baru. Padahal, makna dari otonomi, khususnya otonomi khusus, adalah dalam koridor kebangsaan. Dalam koridor suatu kebijakan yang telah dimusyawarahkan oleh semua elemen bangsa untuk bermufakat dalam persatuan dan mencapai kesejahteraan yang dalam hal ini bukan hanya melibatkan tim asistensi atau para professional, tetapi juga dengan warga Negara atau perwakilan warga Negara yang ada di daerah-daerah lain, dari Sabang sampai Merauke (misalnya seluruh kepala daerah provinsi, kabupaten/kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Permasalahan pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua ini bukan hanya permasalahan wilayah terkait isu disintegrasi, namun permasalahan yang harus dilihat secara utuh dengan seluruh faktor pendukungnya. Bahwa dalam pembahasan otonomi khusus ini, ada permasalahan hak dan kewajiban dan juga ada permasalahan keberagaman bangsa yang harus dibingkai dalam suatu kerangka persatuan. Bahwa dalam menyikapi keberagaman ini, Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perngakuan dan perlindungan bagi keberagaman atau kebhinekaan dari seluruh elemen bangsa dan Negara Indonesia. Oleh sebab itu, Kebhinekaan dari elemen bangsa dan Negara Indonesia tidak boleh dimaknai secara pragmatis

Dalam hal ini Mahkamah berpandapat bahwa majelis Rakyat Papua bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat yang besifat supra rasional dan membawahi berbagai masyarakat hukum adat provinsi Papua. Majelis Rakyat Papua hanyalah suatu lembaga politik atau lembaga pemerintahan yang lahir berdasarkan ketentuan undang-undang yang fungsinya mewakili sebagian masyarakat hukum adat, wakil agama, dan wakil perempuan yang ada di Provinsi Papua.

Dengan demikian, perlindungan konstitusional yang diberikan Mahkamah atas hak tradisional suatu masyarakat hukum adat untuk dapat menerima orang luar sebagai anggotanya berdasarkan kriteria dan mekanisme dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan adalah sejalan dengan semangat otonomi khusus Provinsi Papua yang menjamin pengakuan atas suku-suku asli Papua beserta hak-hak Tradisionalnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk memperdayaan dan pengakuan atas keberadaan suku-suku asli beserta hak-hak Tradisionalnya yang merupakan suatu kebijakan terhadap Provinsi Papua, termasuk dalam hal ini hak masyarakat hukum adat untuk menerima dan mengakui orang luar sebagai anggota masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan zaman, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pancasila.

Untuk memberikan solusi atas Pancasila di tanah adat papua dan lebih membumikan Pancasila di masyarakat adat Papua, Lembaga Masyarakat Papua yang bekerja sama dengan Pemerintah akan mendirikan Akademi Komunitas Bung Karno di Wamena, Papua.

 Lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi ini guna menumbuhkan lagi nilai-nilai Pancasila di Tanah Papua, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo. Seperti yang di berita nasional Kompas ini :

“Surat Keputusan Menristek Dikti untuk akademi ini sudah keluar dan kini tinggal menunggu diresmikan,” ujar Staf Khusus Presiden Lenys Kagoya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/6).

Disamping memberikan materi pelajaran secara umum, akademi Bung Karno ini akan lebih menekankan penerapan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga Adat menilai bahwa Pancasila harus menjadi ideologi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Lembaga adat merasa nilai-nilai Pancasila di masyarakat Papua ini harus ditingkatkan lagi. Maka dipilih salah satunya melalui lembaga pendidikan ini,” ujar Lenys

Peresmian Akademi Bung Karno ini direncanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Akademi ini nantinya akan memiliki beberapa jurusan yakni jurusan sejarah, teknologi pertanian dan komputer.

Menurut Lenys, dirinya sudah meminta kesedian Presiden kelima RI yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Megawati Soekarnoputri untuk meresmikan pembukaan akademi itu.

Dikatakan juga tidak pembangunan Akademi Bung Karno ini tidak hanya dibangun di wilayah Lapago. Rencananya akademi serupa akan dibangun di lima wilayah adat di Papua lainnya, yakni Ha Anim, Mamta, Taireri dan Mepago.

“Saya melihat kebijakan pemerintah mensosialisasikan kembali Pancasila disambut baik oleh warga Papua. Buktinya waktu 1 Juni kemarin, itu kami rayakan Hari Lahir Pancasila besar-besaran. Mulai dari upacara bendera hingga bakar batu dan potong babi,” ujar Lenys. (red,CS)

Seperti berita yang ini atas dijelaskan bahwa Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Papua untuk membangun sebuah akademi dengan tema Membumikan Pancasila ini akan berdampak baik bagi Masyarakat dan warga Papua untuk menerima Pancasila sebagai ideologi mereka tanpa menghilangkan kebudayaan adat mereka sendiri dan menyatukan perbedaan-perbedaan di tanah Papua tersebut.

BAB 3

KESIMPULAN

 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

Dari pembahasan makalah hubungan pancasila pada masyarakat adat papua ini kita dapat ambil kesimpulan bahwa pada dasarnya penerapan 5 sila panda pancasila bagi masyarakat adat papua masih kurang diterapkan dan perlunya mengenalkan 5 poin pancasila tersebut pada masyarakat setempat. Kurangnya pendidikan formal menyebabkan sulitnya pancasila untuk dikenalkan lebih dalam kepada masyarakat papua. Terlebih lagi akses yang sulit di jangkau dalam menempuh pendidikan menyebabkan masyarakat papua untuk berfikir ulang untuk menimba ilmu pendidikan.

Meskipun beberapa sila dalam pancasila tidak diamalkan secara sempurna oleh masyarakat adat papua, pemerintah berupaya mewujudkan penerapan ke 5 sila dalam pancasila secara bertahap kepada masyarakat papua. Dan ini juga harus menjadi perhatian pemerintah untuk menata papua baik segi pembangunan atau sumber daya manusianya supaya masyarakat adat papua merasa diperhatikan oleh pemerintah, dengan hal tersebut masyarakat adat papua merasa mereka adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Meskipun hingga saat ini masih banyak permasalahan di daerah papua yang harus ditangani dengan serius. Masih banyak pula masyarakat papua yang memahami ke 5 sila tersebut sebagai ideologi bangsa guna persatuan Negara Rebuplik Indonesia. Sehingga saat ini papua masih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan sejauh ini pemerintah sudah berupaya membumikan dan mensosialisasi kan pancasila di dalam Masyarakat Adat Papua. Pemerintah pusat telah bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Papua mendirikan akademi Komunitas di Wamena Papua yang bernama Akademi Komunitas Bung Karno. Berharap masyarakat papua lebih menghargai dan mencintai NKRI sehingga ke 5 sila tersebut dapat diterapkan dengan sempurna sebagai ideologi bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·         Dari Buku :

Moh Mahfud MD, Taufiq Ismail, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dkk. Buku Kongres Pancasila, 1 Juni 2010, Denpasar, Bali

 

·         Dari Internet :

Jurnal Online, https://media.neliti.com/media/publications/73730-ID-masyarakat-hukum-adat-dan-hak-ulayat-di.pdf

Jurnal Online, https://media.neliti.com/media/publications/123019-ID-manifestasi-nilai-nilai-pancasila-dalam.pdf

Jurnal Online,https://hdwaker.wordpress.com/sosial/perang-suku-dan-perdamaian-yang-keliru/

Jurnal Online, https://dosenppkn.com/sila-4-pancasila/

Jurnal Online, http://jurnalintelijen.net/2016/07/12/papua-ku-nkri-ku/

Jurnal Online, http://jurnalintelijen.net/2016/07/12/papua-ku-nkri-ku/

Jurnal Online, https://budi399.wordpress.com/2015/08/31/tinjauan-peradilan-adat-di-papua/

Wikipedia Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

 

·         Dari Berita :

https://nasional.kompas.com/read/2017/06/08/11165381/sosialisasikan.pancasila.lembaga.adat.papua.dirikan.akademi.bung.karno


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Bisnis versi saya sendiri (Tugas UBK 2020 SMT.4)

Contoh KKL atau PKL Kuliah